You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sekaan
Sekaan

Kec. Kintamani, Kab. Bangli, Provinsi Bali

WUJUDKAN SEKAAN ERA BARU

BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Ni Wayan Ani Asih 30 April 2014 Dibaca 10.423 Kali

 

 

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

DESA SEKAAN KECAMATAN KINTAMANI KABUPATEN BANGLI

No

Jabatan

Nama

1

Ketua

I Nyoman Tongos

2

Wakil

I Wayan Widana Artha

3

Sekretaris

I Ketut Wedana

4

Anggota

Ni Made Sari Sendani

5

Anggota

Ni Nengah Budiani

6

Anggota

I Wayan Arsana

7

Anggota

I Nengah Lanus

 Secara yuridis, tugas Badan Permusyawaratan Desa mengacu kepada regulasi desa yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.

BPD mempunyai fungsi:

  1. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  2. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa dan
  3. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

BPD mempunyai tugas:

  1. menggali aspirasi masyarakat;
  2. menampung aspirasi masyarakat;
  3. mengelola aspirasi masyarakat;
  4. menyalurkan aspirasi masyarakat;
  5. menyelenggarakan musyawarah BPD;
  6. menyelenggarakan musyawarah Desa;
  7. membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
  8. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antar waktu;
  9. membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
  10. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
  11. melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  12. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan
  13. melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sumber : PERMENDAGRI NOMOR 110 TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 0,00 Rp 1.840.894.000,00
0%
Belanja
Rp 0,00 Rp 1.770.561.410,59
0%
Pembiayaan
Rp 0,00 Rp 244.583.260,59
0%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 0,00 Rp 190.000.000,00
0%
Dana Desa
Rp 0,00 Rp 277.546.000,00
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 0,00 Rp 218.724.000,00
0%
Alokasi Dana Desa
Rp 0,00 Rp 784.110.000,00
0%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 0,00 Rp 124.200.000,00
0%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 0,00 Rp 219.000.000,00
0%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Antar Desa
Rp 0,00 Rp 21.314.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 0,00 Rp 6.000.000,00
0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 0,00 Rp 1.200.756.588,59
0%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 0,00 Rp 523.204.822,00
0%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 46.600.000,00
0%